Farmasi berasal dari kata
“PHARMACON” yang berarti obat atau racun. Sedangkan pengertian farmasi adalah
suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang
penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi
obat.
A. Pembuatan
Sediaan Farmasi
Fenomena
farmasi dikenal manusia lebih dari 1000 tahun yang silam. Pada zaman Mesir
Kuno, masyarakat telah mengenal sediaan farmasi berbentuk tablet dan pada zaman
Cina Kuno telah terbiasa digunakan formulasi sediaan obat yang berasal dari
ramuan tumbuh-tumbuhan obat.
Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi telah me-modern-isir
proses pembuatan obat. Proses pembuatan yang semula sebagai keahlian perorangan
(the art of compounding), berubah
menjadi proses pembuatan yang mekanistik dan sistematis serta bersifat masinal
dan masal. Akibatnya persepsi masyarakat terhadap produk obat berubah dari obat
sebagai hasil akhir para ahli obat perorangan (apoteker), menjadi produk obat
sebagai produk keluaran pabrik melalui proses pabrikasi.
B.
Perubahan Konsep Pelayanan Farmasi
Pergeseran
konsep yang sangat mendasar mengenai meracik obat merupakan peristiwa yang
terjadi secara alamiah dan tidak dapat ditolak oleh profesional obat perorangan
yang dikenal dengan sebutan Apoteker atau Farmasis. Perkembangan ini dipicu
oleh meningkatnya jumlah kebutuhan obat, berkembangnya inovasi produksi masal,
tekanan kompetisi perdagangan, inovasi dalam penemuan obat baru, lahirnya
berbagai penyakit baru dan berbagai hal yang terkait. Obat telah bergeser dari
produksi rumah praktek apoteker menjadi industri berskala besar yang mempunyai
format sangat berbeda karena melibatkan sarana produksi yang baru dengan
kecanggihan teknologinya serta manajemen produksi yang dikenal dengan CPOB
(Cara Produksi Obat yang Baik).
Perkembangan
diatas memperlihatkan bahwa peran farmasis meracik obat telah diambil alih oleh
pabrik. Keadaan demikian mendorong terjadinya perubahan pada farmasis
(apoteker), karena kalau tidak berubah maka akan ditinggalkan orang. Kemudian
dari evaluasi penggunaan obat dapat disimpulkan bahwa timbul banyak
permasalahan berkenaan dengan penggunaan obat. Hal inilah yang telah memicu dan
membelokkan arah orientasi farmasis yang semula drug oriented menjadi patient
oriented, perubahan inipun berjalan secara alamiah.
Peran
farmasis diharapkan tidak hanya menjual obat seperti yang selama ini terjadi,
tetapi lebih kepada menjamin tersedianya obat yang berkualitas, mempunyai
efikasi, jumlah yang cukup, aman, nyaman bagi pemakainya, dan harga yang wajar
serta pada saat pemberiannya disertai informasi yang cukup memadai, diikuti
pemantauan pada saat penggunaan obat dan akhirnya dilakukan evaluasi.
Fungsi, Kewajiban, Tugas
Apoteker/Farmasis
International Pharmaceutical
Federation mengidentifikasikan profesi farmasis sebagai berikut:
profesi adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktik kefarmasian
sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standard profesi dan
etik kefarmasian.
Untuk
farmasis pekerjaan tersebut didefinisikan sebagai pekerjaan kefarmasian yang
dperolehnya dari negara sebagai otoritas keahlian sehingga sebelum melaksanakan
pekerjaan kefarmasian, farmasis perlu disumpah terlebih dahulu.
Pada profesi
melekat keahlian khusus yang menghasilkan produk dan produk profesinya tersebut
dapat dilayangkan kepada client
sehingga client mendapatkan kepuasan
dan kenikmatan atas produk profesi tersebut. Sebaliknya client akan membayar atas produk pelayanan tersebut, yang akan
menjadi penghasilan bagi pelaku profesi. Pekerjaan profesi dilakukan
berdasarkan atas standard profesi yang diatur oleh organisasi profesinya, serta
tata cara lain yang menjadi keseragaman dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Filosofi
profesi farmasi adalah ”Pharmaceutical Care”, yang perlu diterjemahkan ke dalam
misi, visi, dan seterusnya. Misi dari praktik farmasi adalah menyediakan obat
dan alat-alat kesehatan lain dan memberikan pelayanan yang membantu orang atau
masyarakat untuk menggunakan obat maupun alat kesehatan dengan cara yang benar.
Dalam proses
pengobatan penyakit berarti tugas farmasis adalah menjamin kualitas obat dan
proses penggunaan obat untuk dapat mencapai pengobatan maksimum dan terhindar
dari efek samping.
“Asuhan kefarmasian” merupakan proses
perbaikan yang berkesinambungan dalam proses kolaborasi antara farmasis dan
tenaga kesehatan lain dengan pasien untuk mencapai tujuan terapi optimal bagi
pasien. Menghormati hak-hak asasi pasien, menjaga kerahasiaan, melaksanakan
kode etik, dan menghargai kemampuan tenaga kesehatan lain yang terlibat
merupakan syarat mutlak dalam melaksanakan proses kolaborasi tersebut.
Posisi
farmasis menjadi sangat strategis dalam mewujudkan pengobatan rasional bagi
masyarakat karena keterlibatannya secara langsung dalam aspek aksesibilitas,
ketersediaan, keterjangkauan sampai pada penggunaan obat dan perbekalan
kesehatan lain, sehingga dimungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek
klinis dan ekonomi berdasarkan kepentingan pasien.
Lambang Farmasi
Dewi
Higieia digambarkan memegang sebuah patera (mangkuk obat) dan di
badannya ada seekor ular
yang hendak meminum/memakan obat pada mangkuk tersebut. Beberapa berpendapat
bahwa mangkuk dan ular Higieia melambangkan keselarasan kehidupan dengan bumi.
Ular mungkin melambangkan pasien yang bisa memilih apakah akan mengambil obat
pada mangkuk tersebut atau tidak. Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang
mengendalikan kesehatannya sendiri melalui pilihan yang diambil. Ular Higieia
juga dikaitkan dengan kepercayaan kuno bahwa ular memiliki kemampuan
kebijaksanaan dan penyembuhan. Menurut kepercayaan kuno, ular bisa menyembuhkan
dirinya sendiri dan melakukan kontak dengan para arwah di dunia bawah
dan membawa mereka untuk membantu manusia yang masih hidup, karena itu ular
dianggap membawa kebijaksanaan karena mampu membawa arwah para leluhur yang
bijak.
Mangkuk
atau gelas Higieia dengan ular yang membelitnya telah menjadi simbol dari
banyak perkumpulan apoteker
di seluruh dunia. Mangkuk Higieia merupakan lambang Asosiasi Apoteker
Amerika dan digambarkan sebagai mangkuk
obat, Asosiasi Apoteker
Kanada, Masyarakat Apoteker Australia,
selain juga banyak asosiasi apoteker lainnya di seluruh dunia. Asosiasi
Apoteker Australia mempergunakan versi yang menampilkan sebuah gelas yang
diapit oleh dua ekor ular. Sementara Federasi Apoteker
Internasional (FIP) mempergunakan
mangkuk Higieia yang disusun dari huruf FIP.
Kode Etik Apoteker Indonesia
Apoteker di
dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh
kepada sumpah/janji apoteker. Menyadari
akan hal tersebut apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu
ikatan moral yaitu:
BAB I: Kewajiban Umum
·
Pasal 1
Seorang apoteker harus menjunjung
tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/janji apoteker.
·
Pasal 2
Seorang apoteker harus berusaha
dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker indonesia.
·
Pasal 3
Seorang apoteker harus senantiasa
menjalankan profesinya sesuai kompetensi apoteker indonesia serta selalu
mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan
kewajibannya.
·
Pasal 4
Seorang apoteker harus selalu aktif
mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi
pada khususnya.
·
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya,
seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri
semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
·
Pasal 6
Seorang apoteker harus berbudi luhur
dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
·
Pasal 7
Seorang apoteker harus menjadi
sumber informasi sesuai dengan profesinya.
·
Pasal 8
Seorang apoteker harus aktif
mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada
umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
BAB II : Kewajiban Apoteker terhadap
Pasien
·
Pasal 9
Seorang apoteker dalam melakukan
praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak
azasi, dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III : Kewajiban Apoteker
terhadap Teman Sejawat
·
Pasal 10
Seorang apoteker harus memperlakukan
teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
·
Pasal 11
Sesama apoteker harus selalu saling
mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode
etik.
·
Pasal 12
Seorang apoteker harus mempergunakan
setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesama apoteker di
dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa
saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV : Kewajiban Apoteker terhadap
Sejawat Petugas Kesehatan Lain
·
Pasal 13
Seorang apoteker harus mempergunakan
setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling
mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
·
Pasal 14
Seorang apoteker hendaknya
menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan
berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas
kesehatan lain.
BAB V
·
Pasal 15
Seorang apoteker bersungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker indonesia dalam menjalankan tugas
kefarmasian sehari-hari.
I JUST GENERATED Clash of Clans gold and elexirs for free!! No downloads, nor logins, all done online! You will regret if you will not try this! http://tinyurl.com/oodznum
BalasHapus