Jumat, 26 April 2013

Filosofi Dokter Gigi


1. KEWAJIBAN UMUM
  1. Sebagai tenaga medis, kita wajib untuk mengamalkan sumpah/janji dokter gigi Indonesia
  2. Memaksimalkan kemampuan yang dimiliki dalam melaksanakan kewajiban sebagai dokter gigi.
  3. Menjunjung tinggi martabat, harga diri sebagai seorang dokter gigi.
  4. Setiap dokter dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM
  5. Segala tindakan yang dilakukan seorang dokter harus dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi
  7. Kita wajib untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa motivasi dan pendidikan
  8. Ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kewajiban kepada Pasien
  1. Wajib memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada panderita.
  2. Dokter dalam ketidakmampuanya wajib berkonsultasi kepada teman sejawat yang lebih ahli
  3. Seorang dokter wajib menjaga kerahasiaan pasien
  4. Kita wajib untuk memberikan bantuan darurat yang diperlukan
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWATNYA
  1. Setiap dokter gigi harus saling menghormati dan menghargai dokter gigi lain, sebagaimana ia ingin diperlakukan.
  2. Setiap dokter gigi tidak diperkenankan mengambil alih suatu kasus dari seorang pasien tanpa persetujuan.

KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
  1. Setiap dokter gigi wajib meningkatkan kemampuannya sesuai kemajuan teknologi yang berkembang saat ini.
Setiap dokter gigi harus peduli akan kesehatan dirinya, agar dapat bekerja dengan baik.

1 komentar:

 

Blogger news

Total Tayangan Halaman

Blogroll

About