1. KEWAJIBAN UMUM
- Sebagai tenaga medis, kita wajib untuk mengamalkan sumpah/janji dokter gigi Indonesia
- Memaksimalkan kemampuan yang dimiliki dalam melaksanakan kewajiban sebagai dokter gigi.
- Menjunjung tinggi martabat, harga diri sebagai seorang dokter gigi.
- Setiap dokter dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM
- Segala tindakan yang dilakukan seorang dokter harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi
- Kita wajib untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa motivasi dan pendidikan
- Ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kewajiban
kepada Pasien
- Wajib memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada panderita.
- Dokter dalam ketidakmampuanya wajib berkonsultasi kepada teman sejawat yang lebih ahli
- Seorang dokter wajib menjaga kerahasiaan pasien
- Kita wajib untuk memberikan bantuan darurat yang diperlukan
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN
SEJAWATNYA
- Setiap dokter gigi harus saling menghormati dan menghargai dokter gigi lain, sebagaimana ia ingin diperlakukan.
- Setiap dokter gigi tidak diperkenankan mengambil alih suatu kasus dari seorang pasien tanpa persetujuan.
KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI
SENDIRI
- Setiap dokter gigi wajib meningkatkan kemampuannya sesuai kemajuan teknologi yang berkembang saat ini.
do u have reference to write that?
BalasHapus